Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, kalau saya membeli padi pada saat panen (harganya murah) untuk dijual lagi di kemudian hari setelah harganya stabil (harga naik kembali), boleh tidak? Apa dalilnya? Jazakallahu khairan.
(08x71669xxxx)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam. Alhamdulillah. salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan shahabatnya.
Membeli barang di saat harga barang murah atau di musim panen adalah suatu hal yang biasa dilakukan oleh para pedagang. Setelah membeli, biasanya mereka tidak segera menjualnya, namun menanti saat yang tepat untuk melakukan penjualan, yaitu ketika permintaan pasar terhadap barang telah membaik dan harga pun meningkat. Dengan cara ini, pedagang bisa memperoleh keuntungan. Bahkan, inilah inti dan roh dari perdagangan: membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga mahal.
Bila pedagang dilarang membeli dan menyimpang barang di musim panen, pelarangan ini tentu menyusahkan masyarakat. Betapa tidak, pada musim panen, mayoritas petani menjual hasil tanamnya guna memenuhi kebutuhan mereka. Bila pedagang dilarang membeli, kecuali dalam jumlah yang harus ia jual kembali, tentu larangan tersebut menyusahkan kedua belah pihak. Akibatnya, pedagang tidak sudi membeli, kecuali dalam jumlah kecil, dan bila ini dibiarkan, harga barang hasil panen akan semakin hancur; para petani terus melakukan penjualan, namun pedagang menahan diri dari pembelian. Bila kondisi ini telah terjadi, tentu pihak yang dirugikan pertama kali ialah para petani.
Adapun larangan untuk memonopoli, atau yang disebut “ihtikar (احتكار)”, maka maksudnya ialah ‘membeli barang dengan tujuan untuk memengaruhi pergerakan pasar’. Dengan demikian, ia membeli dalam jumlah yang (sangat) besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya, masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran.
Upaya memengaruhi harga pasar, dengan pembelian besar-besaran kemudian menimbunnya, yang semacam inilah yang disebut dengan “ihtikar (احتكار)” atau monopoli yang diharamkan.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “(Terkait) hadis yang berbunyi, ‘Tidaklah ada orang yang menimbun melainkan ia telah berbuat dosa,’ penimbunan adalah perbuatan yang dapat menyusahkan masyarakat luas. Karenanya, Anda tidak dilarang untuk menimbun barang yang tidak menyusahkan masyarakat.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3:183)
Al-Qadhi Iyadh rahimahullah menegaskan, “Alasan larangan penimbunan ialah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaidah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan‘ adalah pedoman dalam masalah ini (penimbunan barang).” (Ikmalul Mu’lim, 5:161)
Jawaban dari Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A.
Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 10, no. 113, tahun ke-10, Jumadil Ula 1432 H/April 2011 M.
Dinukil oleh www.ibnuabbaskendari.wordpress.com
Dipublikasikan ulang (disertai penyuntingan bahasa) oleh www.PengusahaMuslim.com